RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tengah dibahas DPR kini menjadi sorotan. Terutama terpaku pada pembahasan mekanisme pemilihannya. Dia mana terjadi 2 arus pendapat, yang satu ingin tetap diselenggarakan secara langsung oleh rakyat, yang lainnya ingin dikembalikan melalui mekanisme pemilihan di DPRD sesuai dengan tingkatan daerahnya.
Ada pun alasan dari mereka yang berpendapat untuk dilaksanakan Via DPRD adalah sebagai berikut:
1. Menghemat anggaran Pilkada langsung yang sangat besar.
2. Meminimalisasi potensi kecurangan dalam Pilkada.
3. Meminimalisasi potensi konflik masyarakat yang terjadi Pasca Pilkada.
Di lain pihak yang percaya bahwa Pilkada Langsung adalah solusi yang lebih baik, adalah sebagai berikut:
1. Proses pemilihan langsung lebih demokratis.
2. Keterlibatan Rakyat secara langsung dalam Pilkada adalah suatu pendidikan Politik yang baik.
3. Kualitas ketokohan kepala daerah uang terpilih secara langsung akan lebih teruji.
4. Akan menciptakan kekuatan DPRD yang berlebihan dan tidak seimbang terhadap Kepala Daerah terpilih.
5. Kepala daerah yang terpilih akan lebih memperhatikan DPRD dan cenderung melupakan rakyatnya.
Dalam membangun demokrasi dalam sejarah Bangsa ini, Indonesia boleh dikata sudah mencapai berbagai kemajuan. Walaupun berbagai masalah masih mewarnai proses yang ada. Ini adalah suatu proses evolusi yang terus berjalan. Seyogianya kita semua senantiasa terus memperbaiki masalah yang ada dalam membangun demokrasi ini. Bukan kemudian kita kembali mundur ke belakang hanya karena berbagai argumentasi yang ada.
Untuk menjawab tantangan para pendukung Pilkada via DPRD dan secara bersama memperbaiki mekanisme pemilihan langsung, solusinya dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Perbaikan sistem pemilihan dengan menggunakan basis teknologi informasi yang cepat dan akurat.
2. Solusi no 1 di atas boleh dikata akan memerlukan anggaran besar pada tahap awal. Namun kemudian setelah sistem berjalan, proses ke depannya akan menjadi murah.
3. Dengan cepat dan akuratnya data yang diproses dan didukung dengan tingkat keamanan yang tinggi, potensi kecurangan di Pilkada langsung akan sangat minim.
4. Kepala daerah yang terpilih secara langsung oleh masyarakat melalui proses yang kredibel, transparan dan bersih, akan menjadi pemimpin yang berkualitas.
Jadi, argumentasi untuk mengembalikan proses Pilkada via DPRD sama sekali tidak relevan. Dan ini jelas merupakan suatu langkah mundur dari Pembangunan Demokrasi di Indonesia.
Oligarki elit akan senantiasa terbentuk dalam proses seperti itu, yang kemudian rakyat akan banyak dirugikan dikarenakan kepentingan politik sesaat dari para elit ini.
Oligarki yang terlalu kuat akan cenderung menjadi tirani kekuasaan. Harus kita lawan!
Poempida Hidayatulloh