Intervensi Hukum Untuk Kasus Pemecatan Kader Golkar

Kasus pemecatan 3 Kader Golkar, Saya, Agus Gumiwang Kartasasmita,  dan Nusron Wahid oleh DPP PG telah dilaporkan di PN Jakarta Barat untuk selanjutnya berjalan sebagai proses hukum.
Belum juga persidangan di gelar, sudah tercium upaya intervensi dari oknum-oknum DPP PG. Di mana hakim-hakim yang akan mengadili kasus ini telah “didekati” dan didorong untuk memutuskan N.O. (Niet Onvantkelijk Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima. Dan kemudian keputusan tersebut dilaksanakan secepatnya sebelum masa periode DPR RI 2014-2019 berjalan.
Kami meminta kepada para hakim agar berlaku obyektif terhadap kasus kami bertiga ini, demi kaedilan di Republik tercinta ini.
Selain itu kami akan menyurati Komisi Yudisial agar memperhatikan kasus pemecatan kami ini secara seksama agar tidak terjadi permainan kasus antara para hakim yang menangani dan pihak tergugat.
Semoga Allah SWT melindungi kita semua.

Salam,
Poempida Hidayatulloh

Tinggalkan Balasan