Perbudakaan Modern di Lampung: Untuk Menjadi Perhatian Pemerintah

Masih juga ada kasus pelanggaran hak ketenagakerjaan di Bumi Indonesia ini. Perusahaan Penggilingan Padi Subur Jaya, pemiliknya ATUN WIJAYA, mempunyai jumlah karyawan sebanyak 100 orang lebih. Di mana gaji karyawannya hanya Rp 600.000,- per bulan. Padahal tidak ada libur, tidak ada jaminan kesehatan, tidak masuk sehari pun di potong Rp 20.000,-. Perusahaan tersebut mempunyai hasil produksi 50 TON /hari, disinyalir masih melakukan penggunaan BBM BERSUBSIDI untuk produksi. Jika musim panen pemakaian BBM lebih dari 1000 liter/ hari. Perusahaan tersebut juga diduga melakukan manipulasi PAJAK. Atun Wijaya di Lampung terkenal KEBAL HUKUM. Belum lama ini pak Jokowi padahal blusukan di Trimuejo Lampung Tengah.
Ini harus menjadi perhatian Pemerintah segera. Terutama pihak Pengawasan Kemnaker.
Pemerintah nampaknya harus bekerja lebih keras lagi agar dapat mendapatkan kepercayaan dari kaum Buruh dan Pekerja.
Penegakan hukum dalam konteks ketenagakerjaan masih menjadi PR berat Pemerintah sekarang ini.

Poempida Hidayatulloh
Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra)

Sebagai catatan, berikut adalah komitmen Presiden Jokowi terhadap kaum buruh dan bekerja yang dimaktubkan ke dalam Piagam Marsinah:

“Saya Joko Widodo berkomitmen akan bekerja keras bersama kaum buruh dan seluruh rakyat pekerja lainnya untuk mewujudkan :

1. KERJA LAYAK yaitu, terpenuhinya situasi kerja yang berkeadilan, terpenuhinya hak-hak dasar pekerja. Perjuangan bersama yang tak boleh berhenti untuk menghapuskan sistem tenaga kerja kontrak dan outsourcing, yang merupakan bagian dari perbudakan modern. Selain itu, kesehatan dan keselamatan kerja, jadi bagian tak terpisahkan untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat.

2. UPAH LAYAK yaitu penghargaan atas kerja yang dilakukan dan harus didukung oleh kebijakan politik yang bukan politik upah murah. Upah yang berkeadilan, termasuk memperpendek jarak perbedaan upah antara atasan dan bawahan. Penentuan upah pun harus berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

3. HIDUP LAYAK. Kehidupan yang layak bagi buruh dan rakyat pekerja lainnya, tidak boleh hanya bersandar pada upah yang diterimanya. Negara harus hadir, Pemerintah RI wajib sejahterakan buruh dan rakyat pekerja lainnya. Sebagai kompensasi atas pajak yang telah dibayarkan oleh rakyat pekerja dan pemberi kerja, Pemerintah RI tidak boleh lagi abai terhadap pemenuhan hak rakyat pekerja atas ekonomi, politik, sosial dan budaya, hak atas jaminan pendidikan termasuk bagi anak-anaknya, dan Jaminan Sosial (Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian), perumahan layak bagi rakyat pekerja dan transportasi yang aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan