Opini hukum yang dilansir secara publik seperti sebagai berikut “PAMI: SK Menkumham Cacat Hukum! – RMOL.CO – http://m.rmol.co/news.php?id=196747 “ seyogianya dijadikan masukan saja untuk proses pengadilan. Karena opini hukum tentang suatu proses hukum yang sedang berjalan tidaklah etis dan juga tidak sesuai dengan Norma hukum yang ada. Apalagi opini tersebut dilakukan oleh pihak yang secara profesi sebagai advokat.
Kita semua harus menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan hancur tatanan hukum kita ini.
Ketua DPP Partai Golkar
Poempida Hidayatulloh