Sehubungan dengan pemberitaan sebagai berikut: “Ternyata, Umur JK Saja yang Lebih Banyak – RMOL.CO – http://m.rmol.co/news.php?id=197875&utm_source=pulsenews&utm_medium=referral”
saya melihat bahwa pendapat tersebut sangatlah tendensius dan tidak seimbang. Oleh karena itu perlu diluruskan.
Jika memang kebijakan Pemerintah dilakukan oleh Seorang Presiden Tanpa melibatkan Wakil Presiden. Maka kebijakan tersebut tetap sah secara konstitusi.
Dari sejak Indonesia berdiri dan mempunyai Pemerintahan. Sudah banyak sekali kebijakan Presiden yang diputuskan tanpa melibatkan Wakil Presiden. Bahkan pada Zaman Presiden Habibie, Presiden membuat kebijakan sendiri, karena memang tidak ada Wakil Presidennya.
Jika kemudian proses pemakzulan dilakukan secara paket Presiden dan Wakil Presiden, ini pun tidak dapat dibenarkan. Karena pada dasarnya Institusi Presiden jelas berbeda dengan Wakil Presiden. Jika terjadi kesalahan pembuatan kebijakan dilakukan oleh Presiden tidaklah serta merta menjadi tanggung jawab Wakil Presiden atau pun sebaliknya.
Poempida Hidayatulloh
Ketua DPP Partai Golkar