Balada Perbudakan ABK

Ramainya pemberitaan mengenai Perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) di Benjina akhir-akhir ini menunjukkan betapa buruknya tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.
Ironisnya keramaian Media meliput half tersebut melupakan berbagai macam masalah yang terkait dengan ABK yang sudah dan sedang terjadi di 3, tahun terakhir.
Pagi ini saya sebagai mantan Wakil Ketua Timwas TKI DPR RI, memberikan keterangan sebagai Saksi Ahli di sidang Mahkamah Konstitusi terkait dualisme wewenang berbasis Dua Undang-undang yang berbeda Dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan dalam menangani masalah ABK ini.
Harapan yang akan didapat dalam penanganan ABK ini adalah terbentuknya kewenangan dan tanggung jawab yang jelas dari Kementerian yang mana dalam masalah ABK ini.
Ego sektoral yang terbentuk sudah membuat situasi begitu sangat menyedihkan di mana masing institusi kementerian sangat ulet memperjuangkan wewenangnya namun sangat enggan mengemban tanggung jawab saat terjadi masalah.
Untuk menjadi perhatian Pemerintah agar jangan hanya memperhatikan masalah perbudakan di Benjina saja. Namun perbudakan para ABK Indonesia yang berada di atas kapal-kapal asing yang berlayar di laut-laut lintas samudera dan lintas negara harus mendapat perhatian yang serupa dan seimbang.
Karena Para ABK Indonesia ini adalah pejuang devisa bagi Indonesia yang mendapatkan deraan penderitaan yang begitu dahsyat dalam bentuk: penganiayaan, gaji tidak terbayar, tidak ada akses pada komunikasi, jam kerja berlebih, tempat kerja yang tak layak dan terakhir ditinggalkan dilaut oleh Kapten kapal.
Apakah Pemerintah akan diam saja?

Poempida Hidayatulloh
Ketua Umum ORKESTRA
Organisasi Kesejahteraan Rakyat

Tinggalkan Balasan