Gugatan PTUN Itu Harapan Palsu

Minggu lalu saya menulis sebuah tulisan di Jurnal Pribadi saya sebagai berikut:
Yusril Dan Bubarkan Golkar – http://nuansabaru.com/2015/04/11/yusri-dan-bubarkan-golkar/
Respon yang saya terima cukup beragam namun intinya adalah mencoba untuk membuat saya berdebat dengan Yusril di Media Sosial. Tentu tidak saya tanggapi karena saya tidak mau berdebat tanpa tatap muka. Selain daripada itu saya lebih ingin mencari solusi daripada berdebat tanpa ujung.
Namun sempat saya ditanya kenapa saya berkesimpulan Yusril mempunyai agenda menghancurkan Golkar. Perlu saya jelaskan bahwa saat bergulirnya reformasi munculnya wacana pembubaran Golkar adalah berasal dari Poros Tengah. Logika politiknya, saat itu Yusril adalah pejabat Menkumdang yang dinominasikan dari Poros Tengah, maka baik secara langsung maupun tidak langsung Yusril masuk dalam lingkaran pendukung pembubaran Golkar. Selain daripada itu, Yusril sebagai Menkumdang saat itu juga masuk pada bagian yang mendukung pengadilan Mantan Presiden Soeharto.
Logika politik inilah yang terekam secara jelas pada pemberitaan media saat itu yang tentunya dapat menjawab pertanyaan di atas.
Dalam kisruh Golkar Kali ini pun tanpa disadari, langkah hukum yang dijalankan oleh Yusril menambah tajam konflik yang terjadi. Padahal basis gugatan PTUN hanya berbicara keabsahan SK Menkumham secara proses pengeluarannya. Jika kemudian PTUN memenangkan Menkumham berarti Golkar Versi Agung Laksono lah yang sah. Tapi jika kemudian Menkumham dikalahkan, Apakah Golkar Versi Bali otomatis menjadi sah? Jelas tidak jawabannya. Karena pada dasarnya basis keputusan pengeluaran SK tersebut berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Partai.
Sekali lagi saya berusaha menyadarkan banyak pihak agar lebih jernih dalam melihat kisruh Golkar ini.

Poempida Hidayatulloh
Ketua DPP Partai Golkar

Tinggalkan Balasan