Keputusan PTUN adalah Kekalahan Bagi Golkar Secara Menyeluruh

Terlepas dari hasil PTUN pada siang hari ini mengenai harus dicabutnya SK Menkumham tentang Kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono, ternyata tidak juga memberikan kemenangan bagi kubu ARB. Pasalnya baik Kubu ARB maupun Golkar Slipi (dibawah Pimpinan Agung Laksono) belum juga berhak menominasikan calon-calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2015 ini.
Hal ini jelas karena Pihak Golkar Slipi sebagai Pihak terintervensi akan melakukan Banding. Tidak hanya itu saja Kemenkumham sebagai tergugat pun kabarnya akan melakukan Banding Pula.
Dengan demikian, sesuai dengan PKPU No. 9 Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi “Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.

Dengan demikian jelas sudah bahwa ini adalah proses penghancuran Partai Golkar semakin tampak dengan kasat mata.

Apa yang diputuskan oleh PTUN pun sangatlah di luar kewenangan PTUN (Ultra Petitum), di mana seharusnya PTUN hanya dapat memutuskan sesuatu yang berkaitan dalam masalah administrasi negara saja, yaitu keberadaan SK Menkumham saja, dan tidak memberikan keputusan lebih dari pada lingkup tersebut. PTUN tidak dapat memutuskan Golkar mana yang sah, karena pihak tergugat adalah Kemenkumham. Keputusan PTUN pun tidak boleh menafikan keberadaan Keputusan Mahkamah Partai Golkar, dan Pengadilan sebelumnya.
Saya pribadi meyakini bahwa keputusan PTUN ini senantiasa berubah total di tingkat banding dan kasasi kemudian.

Poempida Hidayatulloh
Ketua DPP Partai Golkar

Di bawah ini adalah narasi lengkap dari pasal 34-36 PKPU no. 9 2015, sebagai berikut:

PKPU No. 9 Tahun 2015

Pasal 34

(1) KPU berkoordinasi dengan Menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU.

(3) KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

(4) Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU.

(5) KPU menyampaikan salinan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan salinan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

(6) Dalam hal pengesahan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, KPU Provinsi/KIP Aceh meminta kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

(7) Dalam hal Partai Politik tidak menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), Partai Politik tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon. 

Pasal 35

Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), ayat (4) atau ayat (6), menjadi pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Pasangan Calon.

Pasal 36

(1) Dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.

(2) Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.

(3) Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian. 

Tinggalkan Balasan