Sebagai Bangsa yang Besar, Indonesia harus membantu musibah yang menimpa para imigran Rohingya. Dilematika geopolitik yang ada harus dikesampingkan terlebih dahulu demi kemanusiaan.
Salah satu cara yang memang menjadi hak Pemerintah adalah memberikan “Political Asylum” (Suaka Politik), sampai terjadi kondisi yang membaik di negara asal mereka.
Suaka politik adalah salah satu hak asasi manusia ditegaskan oleh Pasal 14 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan aturan hukum hak asasi manusia internasional. Semua negara yang telah sepakat untuk Konvensi PBB mengenai Status Pengungsi harus membiarkan orang, yang memenuhi syarat, datang ke negara mereka.
Jelas para Imigran Rohingya sudah memenuhi syarat mengingat kondisi musibah yang menimpa mereka.
Organisasi Kesejahteraan Rakyat (ORKESTRA) mendesak Pemerintah RI agar segera memberikan Suaka Politik dan bantuan kemanusiaan bagi para imigran ini.
Selama mereka dalam suaka tentunya diplomasi dengan Myanmar pun harus dijalankan dalam konteks mempertegas status para imigran Rohingya ini.
Poempida Hidayatulloh
Ketua Umum ORKESTRA
Organisasi Kesejahteraan Rakyat