Baru saja saya tadi mendengar di Radio bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk menghapus persyaratan tenaga kerja asing untuk mampu berbahasa Indonesia. Alasan Presiden konon kabarnya untuk mempercepat terjadinya investasi asing.
Saya sangat kaget dan luar biasa kecewa dengan perintah Presiden tersebut. Apa yang ada dibenak Presiden sehingga harus mengeluarkan perintah seperti itu? Apakah Presiden Jokowi sedang dalam keadaan Panik dengan situasi Ekonomi sekarang?
Apakah memang syarat tenaga kerja asing harus mampu berbahasa Indonesia adalah kendala utama bagi macetnya investasi di Indonesia, sehingga seorang Presiden yang mengklaim sebagai seorang Nasionalis, seorang diri memerintahkan untuk menghapus kan syarat tersebut?
Apakah Jokowi sudah lupa akan janjinya pada debat Capres untuk membuat Barrier-Barrier agar Indonesia tidak menjadi Pasar yang sangat liberal?
Bukankah masih banyak pengangguran di Indonesia yang membutuhkan pekerjaan, sehingga suatu syarat yang sebenarnya cukup proteksionis memang masih dibutuhkan?
Di manakah kemudian basis kemandirian Trisakti Bung Karno diletakkan dalam hal ini?
Jika saya jadi Menaker, saya akan melawan Perintah Presiden tersebut. Karena bagaimana pun Pasar tenaga kerja di Indonesia jika dibuka menjadi basis Pasar bebas tanpa proteksi akan sangat merugikan Masyarakat luas.
Dari dulu saya melawan berbagai prinsip yang merugikan kaum buruh dan pekerja. Sekarang pun gagasan seperti ini harus dilawan.
Poempida Hidayatulloh
Ketua Umum ORKESTRA
Organisasi Kesejahteraan Rakyat