Hanya lembaga jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang dapat membuka perwakilan di Luar Negeri dan lingkungan Kedutaan Besar Republik Indonesia. Karena BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi Pemerintah di bawah Presiden dan dapat bekerja sama dengan KBRI. Jika diamanatkan oleh revisi UU No. 39 Tahun 2004 sebagai penyelenggara Asuransi Perlindungan untuk TKI, BPJS Ketenagakerjaan harus siap. Dalam konteks coverage perlindungannya seyogianya disesuaikan dengan apa yang dikerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sekarang, sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS, agar tidak terjadi benturan ruang lingkup tupoksi lembaga BPJS Ketenagakerjaan.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan mengawal proses ini agar terealisasi perlindungan TKI yang lebih memberikan impact.
Salam,
Dr. Poempida Hidayatulloh
Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Mantaaap pak…bukan saja mampu tapi juga berpengalaman….sukses buat bpjs ketenagakerjaan sukses jg buat dewas pak poempida …smoga allah mudahkan atas niat baik kita utk melundungi pekerja TKI..aamin yra