BPJS Ketenagakerjaan jangan “BAU”

Manajemen BPJS Ketenagakerjaan jangan melaksanakan penyelenggaraan jaminan sosial secara “Business As Usual (BAU)”. Artinya jangan terjebak pada zona nyaman sehingga tidak ada pergeseran paradigma penyelenggaraan menjadi lebih baik dan progresif. Kreatifitas dalam melakukan gebrakan yang strategis harus dipacu. “Benchmark” yang lebih “bonafide” harus diterapkan karena kompetensi dan potensi yang ada belum secara optimal digerakkan. Dan ini harus terjadi secara totalitas menyentuh segala aspek.

Yang pasti itu harus terjadi percepatan dalam tercapainya amanat UU SJSN dan UU BPJS.

Jika BAU ya tidak perlu manajemen BPJS Ketenagakerjaan diisi oleh orang-orang yang pintar dan terpilih.

Rekomendasi Dewan Pengawas pun harus selalu menjadi “guidance” dan catatan terpenting dalam melaksanakan poin-poin di atas.

Jika tidak terjadi sinkronisasi dan harmoni dalam hal tersebut, senantiasa dipastikan Dewas dapat merekomendasikan diberhentikannya direksi baik secara kolektif atau pun secara individu kepada Presiden dan ini akan diumumkan kepada Publik.

Terlebih lagi jika tercium adanya perilaku korup dan pelanggaran UU maka basis penegakan hukum akan dijalankan. Dewas akan melaporkan setiap perilaku seperti ini kepada lembaga penegak hukum yang ada.

Saya sangat berharap kinerja BPJS Ketenagakerjaan ke depan semakin berintegritas, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat yang besar bagi Ekonomi Indonesia dan Dunia Ketenagakerjaan.

Poempida Hidayatulloh

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan