Kasus PT. Natatex Sumedang dimana Pihak SP KSPN melaporkan pengusaha atas penggelapan iuran karyawan yang sudah dipungut dan tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan, kepada polisi dan sekarang sudah masuk persidangan. Wasrik BPJS Ketenagakerjaan di sumedang dan Kanwil Jawa Barat menjadi saksi ahli terkait perannya sebagai badan penyelenggara. Alhamdulillah semua SOP pembinaan telah dilaksanakan termasuk Surat Penagihan piutang iuran dan kunjungan ke perusahaan untuk memperkuat tuntutan SP di persidangan. Saat ini persidangan sudah masuk pada tuntutan jaksa 4 tahun penjara kepada pengusahanya. Mudah mudahan vonis hakim sesuai tuntutan atau melebihi tuntutan 4 tahun. Dan bisa menjadi efek jera serta preseden positif meningkatkan kepatuhan pemberi kerja pada pelaksanaan program Jaminan Sosial. Bravo Wasrik Bravo BPJS Ketenagakerjaan.