Asslamualaikum,wr,wb. mohon kiranya tenaga alih daya (outsourcing) yang dibekerja di BPJS Ketenagakerjaan. ada kepastian tentang kesejahteraannya. terutama mengenai aturan penggunaannya, sampai saat ini belum ada peraturan direksi yang mengatur tentang penggunaan tenaga alih daya di BPJS Ketenagakerjaan. terima kasih wassalam.
Asslamualaikum,wr,wb. mohon kiranya tenaga alih daya (outsourcing) yang dibekerja di BPJS Ketenagakerjaan. ada kepastian tentang kesejahteraannya. terutama mengenai aturan penggunaannya, sampai saat ini belum ada peraturan direksi yang mengatur tentang penggunaan tenaga alih daya di BPJS Ketenagakerjaan. terima kasih wassalam.