Sulitkah Memperluas Kepesertaan BPJamsostek?

Sulitkah Memperluas Kepesertaan BPJamsostek?

Oleh. Dr. Poempida Hidayatulloh

 

Basis pemikiran dari penyelenggaraan Jaminan Sosial, adalah jumlah kepesertaan yang masif. Sehingga tidak hanya akses terhadap iuran peserta yang menjadi bertambah besar, tetapi juga sebaran peserta yang luas menjadikan pembagian risiko yang semakin merata. Hal ini membuat pengelolaan Sistem Jaminan Sosial tersebut akan lebih “manageable“. Tentu selama basis rasio klaim yang terjadi dapat dikendalikan dengan baik.

Kritik terhadap BPJamsostek yang selalu dinilai kurang progresif dalam memperluas kepesertaan meluncur dari berbagai kalangan, mulai dari Pemerintah, DPR, dan LSM. Kritik tersebut tentunya bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPJamsostek. Karena dengan jumlah peserta yang terdaftar di kisaran 55 juta Penduduk, dana kelolaannya sudah mencapai sekitar 430 Triliun Rupiah saat ini. Apabila kemudian tingkat kepesertaannya naik secara signifikan, bukan berarti dana yang dikelolanya akan berlipat ganda secara signifikan.

Basis penyelenggaraan Jaminan Sosial di BPJamsostek ini adalah wajib bagi mereka yang bekerja baik secara formal dan informal. Namun tidak serta merta dengan diwajibkannya program jaminan sosial ini menjadikan seluruh penduduk yang bekerja kemudian menjadi peserta BPJamsostek. Kegiatan Sosialisi Program dan pengenalan manfaat produk jaminan sosial harus terus dilaksanakan secara berkesimbungan.

Dalam kasus pajak saja yang juga diwajibkan bagi penduduk Indonesia yang berpenghasilan, mempunyai cerita yang sama. Padahal pajak manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh Rakyat Indonesia, bukan si pembayar pajak saja.

Namun demikian, bukanlah alasan bagi manajemen BPJamsostek untuk mengeluh dan kemudian tidak melakukan strategi yang progresif untuk terjadinya percepatan akuisisi peserta.

55 Jutaan peserta yang terdaftar pun ternyata tidak semuanya aktif membayar. Yang aktif membayar hanya 28,57 juta peserta. Di sektor pekerja formal, penerima upah (PU) sekitar 18,55 juta aktif. Di sektor informal, Bukan Penerima Upah (BPU) hanya 1,96 juta yang aktif. Ditambah 459 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang aktif. Dan yang terakhir, yang di-cover oleh program Jasa Konstruksi yang dibayarkan secara gelondongan oleh proyek konstruksi sebanyak 7,6 juta peserta.

Dalam tatanan ketenagakerjaan, porsi Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat sebanyak 4,7 juta yang aktif terdaftar di PT Taspen, plus 2,9 juta pensiunan.

Sedangkan Anggota TNI dan POLRI yang terdaftar di ASABRI tercatat sebanyak 1,4 juta peserta dan 400 ribu pensiunan.

Di mana jika dijumlahkan berarti tidak mencapai 70 juta penduduk Indonesia yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melihat peta data peserta di atas jelas ceruk peluang yang masih besar untuk digarap adalah sektor informal (BPU) dan penggiat UMKM. Inilah masa depan dari BPJamsostek jika ingin terus secara progresif memperluas kepesertaannya.

Apalagi jika proses paradigma shifting dari revolusi industri 4.0 berjalan, sektor BPU ini akan menjadi bertambah secara signifikan.

Strategi yang diterapkan dalam mengakuisisi BPU ini di BPJamsostek belum dikelola secara mutakhir. Masih serupa dari sejak 10 tahun yang silam saat masih menjadi PT. Jamsostek. Oleh karena itu hasilnya tidak juga memuaskan.

Penulis menyarankan suatu mekanisme pemetaan target kepesertaan dengan cara yang lebih progresif, melalui suatu pendekataan micro targeting yang dihasilkan melalui suatu model big data analytic. Dengan memiliki target yang lebih terfokus, maka sebagai tahap selanjutnya dibutuhkan strategi akuisisi kepesertaan yang lebih tertata dalam basis teritorial. Hal ini dapat dibangun dengan suatu kerja sama yang baik dengan Pemerintah Daerah setempat. Dan hal ini memang merupakan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Strategi ini pun harus dibarengi dengan basis perluasan layanan secara teritorial. BPJamsostek harus dapat hadir di seluruh wilayah Indonesia secara coverage. Bukan saja dalam konteks digital tetapi harus secara fisik.

Saat ini penulis tengah melakukan kajian dalam konteks model big data analytic yang dapat diimplementasikan untuk tujuan di atas.

Semoga ke depan tidak ada alasan lagi untuk tidak berhasil memperluas kepesertaan BPJamsostek.

 

 

One comment

  1. Koordinasi antar lembaga masih sangat kurang, tidak berjalannya koordinasi fungsional kementeriaan teknis….manajemen kurang fokus, seharusnya pendekatan perluasan manfaat disamping peningkatan manfaat…contoh kongkritnya jika pekerja meninggal dalam kondisi sudah tidak aktif tetap mendapat manfaat kematian secara proporsional…single indentity dgn iKTP dan pajak..pemerintah sendiri belum paham sehingga kurabg komitmen…belum lagi law enforcement sangat lemah…Depnaker tidak berani tindak pengusaha yg abaikan hak pejerja…ke jaksaan juga ragu2 karena kurang paham ….demikian barangkali…selamat dan sukses untuk melakukan perubahan yg lebih baik… GBU…

Tinggalkan Balasan