The Black Box
The Black Box – A Social Insecurity, adalah buku yang ditulis oleh Poempida Hidayatulloh Djatiutomo, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2016-2021 dari unsur Tokoh Masyarakat.
Buku tersebut merupakan catatan kritisnya selama 5 tahun mengemban amanah sebagai Dewan Pengawas. Buku tersebut ditulis dalam bahasa Inggris dan dipublikasi secara Internasional. Kritik dan narasi pemikiran yang tertulis di dalam buku ini bertujuan untuk mendongkrak performa dan kinerja lembaga yang mengelola dana yang luar biasa besar tersebut.
Tulisan di buku tersebut diharapkan penulis untuk dapat dijadikan acuan bagi manajemen ke depan BPJS Ketenagakerjaan. Kontennya merupakan suatu kajian ilmiah, yang disajikan dalam narasi yang lugas dan informal. Sehingga membuat menarik untuk disimak.
Buku ini banyak menguak berbagai macam hal yang tidak pernah diketahui oleh publik. Dan juga banyak memberikan wawasan-wawasan strategis yang seyogianya dijalankan oleh lembaga sebesar BPJS Ketenagakerjaan.
Strategi Membumikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Strategi Membumikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” ditulis oleh tim penulis yang berasal dari beberapa latar belakang. Mereka adalah: peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Irwanda Wisnu Wardhana, Nova Novita dan Ficky Alkarim dari unsur akademisi, serta Poempida Hidayatulloh dan Syafri Adnan Baharuddin yang merepresentasikan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Latar belakang tim penulis tersebut membuat buku ini menjadi lebih komprehensif, menyentuh akar persoalan dan menawarkan inovasi yang bisa menjawab situasi dan kondisi BPJS Ketenagakerjaan hari ini.
Buku ini diterbitkan setelah melalui proses penelitian kemudian dipublikasikan di jurnal internasional. Isinya diawali dengan evaluasi atas program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) pada awal diterapkan di seluruh Indonesia.
Dilanjutkan dengan studi perbandingan dan benchmarking dengan profesi Sharoushi dan Jimukumiai di Jepang. Jimukumiai adalah lembaga yang menjaring peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, menjalankan proses administrasi peserta, sekaligus mengumpulkan iuran dan disetor ke pemerintah. Sementara, Sharoushi adalah individu yang menjadi tenaga ahli jaminan sosial, baik di sektor ketenagakerjaan atau kesehatan.
Terakhir, buku ini membahas studi perbandingan dengan agen asuransi dan diakhiri dengan rekomendasi roadmap program kepesertaan yang inovatif.
Buku ini diharapkan dapat berkontribusi nyata bagi perkembangan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia secara keseluruhan dan membumikannya agar mudah dipahami dan diikuti oleh setiap warga Indonesia di manapun berada, dan pada gilirannya dapat mengakselerasi pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)