Site icon Nuansa Baru Indonesia

Nota Tentang Status Verifikator Independen Jamkesmas

Jakarta, 22 Oktober 2012
 
No       : 126/PH/X/A182/2012
Perihal :  Status Verifikator Independen Jamkesmas
 
Kepada
Yth. Ibu Menteri Kesehatan RI
Di Tempat
 
            Dengan hormat,
            Semoga Ibu dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.
           
Sehubungan dengan persiapan BPJS Kesehatan kami mendapatkan informasi bahwa PT. Askes (Persero) membuka lowongan pekerjaan untuk formasi verifikator. Dalam informasi tersebut menjelaskan secara detail tentang persyaratan formasi sebagai berikut;   
“PT Askes (Persero) merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang Asuransi Kesehatan akan bertransformasi pada tahun 2014 menjadi BPJS Kesehatan. Saat ini PT Askes membutuhkan karyawan untuk mengisi posisi Verifikator dengan persyaratan S1 Kedokteran (Umum dan Gigi), Farmasi, Kesehatan Masyarakat dan lowongan dibuka mulai 16 Oktober 2012 hingga 18 Oktober 2012…………….”.

 
Dalam lowongan itu kami menilai bahwa kebutuhan verifikator sangat diperlukan mengingat BPJS Kesehatan diamanatkan untuk melayani jaminan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Sebelum informasi ini didapatkan, kami telah menerima jawaban dari Kementerian Kesehatan saat RDP Komisi IX DPR RI yang menyatakan bahwa status verifikator independen jamkesmas yang akan berakhir 31 Desember 2012 akan diperpanjang hingga 31 Desember 2013. Selain itu perihal status verifikator independen jamkesmas ini juga telah disampaikan dalam surat kami nomor 70/PH/VI/A182/2012.
 
Berkaitan dengan hal tersebut dan sesuai dengan fungsi pengawasan yang kami lakukan.Untuk itu kami menilai ada beberapa kebijakan yang harus diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan terkait dengan persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini kami memberi pandangan terhadap Kementerian Kesehatan agar memperhatikan hal berikut ini:

1.     Pengalaman dan kinerja dari verifikator independen Jamkesmas ini sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan. Untuk itu keberadaan verifikator independen jamkesmas harus dipertahankan dan diprirotaskan untuk pelaksanaan BPJS Kesehatan
2.      Kami merekomendasikan agar verifikator independen jamkesmas menjadi pegawai BPJS Kesehatan.
3.   Terkait dengan rekruitmen dari PT. Askes untuk mengisi posisi verifikator, kami ingin mendapatkan penjelasan dari status pekerjaan ini dan status dari verifikator independen jamkesmas.

            Oleh karena itu kami meminta agar Kemeterian Kesehatan  dapat segera menindaklanjuti pandangan kami ini agar pelaksanaan BPJS Kesehatan dapat dilaksanakan tepat pada waktunya.
            Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.
 
Hormat kami,
 
 
 
 
DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC
No: A-182

Exit mobile version