Sikap Kemenkes yang kontra RUU Keperawatan adalah Sikap yang tidak Pro Kepentingan Rakyat

Sudah sejak tahun 1994 PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) memperjuangkan UU Profesi Perawat agar profesi ini mendapat rekognisi dan proteksi yang sepadan dengan tanggung jawab, beban dan risiko pekerjaannya.

RUU Keperawatan kini sedang dalam tahap pembahasan di Komisi IX DPR RI.

Namun ganjalan kali ini tampak jelas datang dari pihak Kementrian Kesehatan RI yang bersikukuh bahwa Profesi perawat dimasukan ke dalam RUU Tenaga Kesehatan. Ini berarti menempatkan posisi Perawat bukan sebagai mitra kerja Dokter yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang berbeda. Namun sebagai subordinat dari posisi dokter.

Secara filosofi profesi dokter dan perawat adalah profesi yang saling melengkapi. Wewenang seorang dokter dalam ruang lingkup medis jelas lebih luas dari wewenang seorang perawat. Namun demikian dari berbagai kasus yang saya analisa, dalam keadaan mendesak seorang perawat dihadapkan pada situasi dilematis.

RUU Keperawatan yang sedang dibahas memang masih jauh dari sempurna, saya dan rekan-rekan di Komisi IX tengah berusaha untuk memberikan definisi yang jelas tentang profesi perawat, pengembangan profesionalisme perawat, pendidikan keperawatan, wewenang dan tanggung jawab seorang perawat dan juga sanksi bagi para perawat yang melakukan malpraktik.
Dengan demikian profesi perawat akan terlindungi demi hukum dan tidak akan dihadapkan kepada masalah dilematis, karena batasan-batasan tanggung jawab dan wewenangnya pun terjabarkan dengan baik.

Sungguh sangat aneh jika sikap dari Kemenkes terhadap proses pembentukan UU Keperawatan ini berada di posisi kontra. Apakah Kementerian Kesehatan telah hilang keberpihakannya pada kepentingan rakyat yang tergolong perawat ini? Ini adalah tugas saya sebagai anggota Komisi IX DPR RI untuk mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak kementerian kesehatan.

Poempida Hidayatulloh
Anggota Komisi IX DPR RI

Tinggalkan Balasan