RUU Keperawatan masih rentan terhadap terbukanya potensi eksploitasi Para Perawat

RUU Keperawatan sedang dalam proses pembahasan dalam Panja Komisi IX. Jika memang RUU ini dapat disyahkan sebagai sebuah UU maka sejarah akan mencatat bahwa pada kali pertama ini Republik Indonesia memiliki UU profesi tersebut.

UU ini sungguh selalu ditunggu-tunggu kehadirannya oleh mereka yang berprofesi perawat. Tercatat bahwa PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) telah berusaha memperjuangkan UU Keperawatan ini dari sejak tahun 1994, sungguh suatu penantian yang panjang.
Sebagaimana layaknya suatu UU, UU Keperawatan harus dapat berperan sebagai pelindung mereka semua yang berprofesi perawat. Selain daripada itu secara jelas membuat batasan-batasan mengenai hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab seseorang yang berprofesi sebagai perawat.

Namun demikian, RUU Keperawatan ini yang sedang dibahas dalam Panja Komisi IX, masih jauh dari harapan, karena masih membuka peluang terhadap eksploitasi terhadap para perawat. RUU tersebut masih cenderung memberikan otoritas wewenang berlebih kepada suatu organisasi profesi yang akan dikuasai oleh kelompok tertentu, serta cenderung menciptakan tata birokrasi yang tidak sederhana bagi para perawat. Hal ini membuka peluang terjadinya eksploitasi bagi para perawat.

RUU yang tengah dalam bahasan ini, masih merupakan cerminan atau duplikat yang mirip dengan UU Kedokteran secara struktur.

Secara kasat mata, memang profesi Perawat selalu bersinggungan dengan profesi Dokter. Namun secara filosofi kedua profesi itu tidak dapat disamakan.

Masih diperlukan beberapa analisa yang lebih tajam untuk melengkapi RUU ini agar mendekati sempurna.

Saya sebagai anggota fraksi Partai Golongan Karya, yang selalu menyuarakan suara rakyat, akan bekerja keras untuk melengkapi RUU Keperawatan ini sehingga kemudian dapat disahkan menjadi UU yang dapat menjadi pelindung bagi para perawat.

Poempida Hidayatulloh
Anggota Komisi IX DPR RI

Tinggalkan Balasan