Site icon Nuansa Baru Indonesia

LAPORAN PANJA OUTSOURCING BUMN KOMISI IX DPR RI MASA SIDANG I TAHUN SIDANG 2013-2014

REKOMENDASI 

1. Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN sesuai komitmen Menteri BUMN RI yang disampaikan pada Rapat Kerja Komisi IX dengan Kemenakertrans dan Kementerian BUMN pada 9 September 2013.

2. Hapuskan praktek penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.

3. Setiap BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN termasuk pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai pasal 28 UUD RI 1945, pasal 24 dan pasal 39 tahun 1999 tentang hak Azasi Manusia, serta pasal 5 ayat (1). Pasal 23 dan pasal 43 UU no 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.

4. Tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hentikan PHK terhadap pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

5. Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, BUMN harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan dalam hal ada perekrutan pekerja baru, maka perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di PHK.

6. Pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan, harus kembali dipekerjakan pada perusahaan BUMN diseluruh Indonesia. Sesuai Pasal 59 UU 13/2003, maka pekerja harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN,

7. Hak normatif pekerja seperti diatur Pasal 155 UU 13/2003, wajib dibayar oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai memiliki kekuatan hukum tetap,

8. Seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU 13/2003, wajib diberikan oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

9. Penyelesaian permasalahan buruh disemua tingkatan proses hukum, direksi perusahaan BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan,

10. Komisi IX DPR meminta Kemenakertrans dan Polri memproses hukum dan menindak tegas tidnak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia,

11. Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari, terhitung sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, Selasa (22/10). Dan, bila direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi, maka Komisi IX akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan,

12. Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja OS merekomendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan perwakilan serikat pekerja outsourcing

Exit mobile version