Site icon Nuansa Baru Indonesia

Hasil Kesimpulan Rapat Kerja Menteri BUMN Dan Komisi IX DPR RI Terkait Masalah Outsourcing di BUMN 4 Maret 2014

KESIMPULAN
RAPAT KERJA KOMISI IX DPR RI
DENGAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI DAN
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA RI
SELASA, 4 MARET 2014
====================================================

1. Komisi IX DPR RI dan Menteri BUMN sepakat untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI. Oleh karena itu Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan menggunakan
penyerahan sebagian pekerjaan dan perjanjian pemborongan pekerjaan (outsourcing)
, dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014.

2. Komisi IX DPR RI bersama Menteri BUMN menyepakati untuk:
a. Mengangkat semua pekerja penyerahan sebagian pekerjaan dan pemborongan pekerjaan (outsourcing) yang ada di perusahaan BUMN yang tidak sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan BUMN tersebut.
b. Mempekerjakan kembali semua pekerja  outsourcing yang sudah di PHK dan sedang dalam proses PHK pada posisi semula dan jabatan semestinya sesuai dengan asas profesionalitas di perusahaan BUMN.
c. Memenuhi semua hak-hak normatif para pekerja di perusahaan BUMN.
d. Membayar secara penuh hak-hak lainnya kepada pekerja BUMN yang menjadi korban PHK tidak sah.
dengan mengacu pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  

3.  Komisi IX DPR RI meminta Komitmen Menteri BUMN untuk memberikan sanksi yang tegas kepada direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian masalah outsourcing BUMN.

4.  Komisi IX DPR RI dengan Menteri BUMN dan Menakertrans RI menyepakati untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari kedua Kementerian untuk melaksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI selambat-lambatnya 12 Maret 2014, kemudian 12 Maret 2014 – 12 April 2014, perusahaan-perusahaan yang sedang diselesaikan diumumkan, selanjutnya 12 April sampai dengan 12 Mei 2014 seluruh permasalahan outsourding telah diselesaikan.  Satgas dalam menyelesaikan persoalan outsourcing harus melibatkan serikat pekerja outsourcing di perusahaan masing-masing.
      
Selama tenggat waktu tersebut, upah proses dan hak-hak normatif lainnya tetap harus diberikan, serta tidak ada PHK selama proses tersebut.
Catatan:
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan MK, pembayaran diberikan oleh vendor atas dorongan Menteri BUMN.

5.  Komisi IX DPR RI mendesak Menakertrans RI untuk menyelesaikan persoalan outsourcing ketenagakerjaan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 5 April 2014.

           
Ketua Rapat,

dr. Nova Riyanti Yusuf,Sp.KJ

Exit mobile version