Wajah Asli BUMN Dalam Konteks Ketenagakerjaan

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Negara BUMN dengan Menteri Dahlan Iskan belakangan ini terkesan banyak membuat gebrakan-gebrakan, terutama dalam konteks menciptakan “Good Corporate Governance”. 
Namun di balik berbagai cerita sukses BUMN-BUMN dan gebrakan Dahlan Iskan yang ada, ternyata menyisakan cerita-cerita yang mengkhawatirkan dalam masalah ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah data-data yang terkumpul tentang masalah ketenagakerjaan di lingkungan BUMN-BUMN:

17 September 2008
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Bank Mandiri, Budi Prianggodo.
Budi adalah pengurus Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) dengan jabatan Koordinator Bidang Kesejahteraan.
Bank Mandiri menjatuhkan sanksi PHK karena Budi dianggap aktif menyelenggarakan aksi unjuk rasa pada hari libur kerja di bulan Agustus 2007.
Budi tidak sendiri. Ada Mirisnu Viddiana (Ketua SPBM) dan beberapa orang pengurus SPBM lain yang turut di-PHK.
 Sejatinya perusahaan tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi PHK kepada pekerja tanpa didahului surat peringatan.

Bank Mandiri menilai Budi melanggar Peraturan Disiplin Pegawai dan Perjanjian Kerja Bersama. Sanksinya adalah langsung di-PHK.

30 Maret 2009
Serikat Pekerja PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) menuntut pencopotan direksi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
Jajaran direksi, seperti direktur utama dan direktur sumber daya manusia dan umum, sering melakukan perjudian di kantor dengan “game golf” dari laptop. “Uang taruhan diantar oleh sekretaris direktur utama sebagai kurir kepada pemenangnya.

Melalui surat Nomor 102/IV/DKB/209, Direktur Sumber Daya dan Umum mengancam atau mengintimidasi akan memberhentikan Ketua I Serikat Pekerja Daryanto tanpa mengikuti prosedur yang disepakati dalam perjanjian kerja bersama (PKB).

28 Juli 2010
335 pekerja di pabrik tekstil PT Industri Sandang Nusantara di Tegal Jawa Tengah di PHK sepihak.
 
Para karyawan yang menjadi korban PHK, menuntut agar perusahaan membayar  pesangon dan gaji mereka secara utuh.
Terhitung sejak bulan Februari tahun 2009, gaji karyawan tidak diberikan penuh. Bahkan, sejak bulan Januari hingga Juli 2010, perusahaan hanya memberikan gaji sebesar 25 persen.
 
PT Industri Sandang Nusantara yang berstatus BUMN ini akan diambil alih oleh swasta. Meski telah di PHK namun para karyawan akan tetap dipekerjakan pada manajeman perusahaan yang baru, namun dengan status kontrak.

29 Juli 2010
Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) akan melaporkan Dirut Garuda Emirsyah Satar terkait mutasi dan PHK sepihak terhadap karyawan Garuda Indonesia

Salah satu bentuk kejahatan Dirut Garuda adalah ketidakadilan penggajian. Manajemen garuda tidak berlaku adil, karena untuk level manajemen bisa
mendapatkan kenaikan gaji hingga 400 persen

4 April 2011
PT. Hutama Karya melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 38 orang karyawannya pada general Contraction Wilayah I Unit Produksi Sungai Lansek Kabupaten Sijunjung.

PHK ini terkesan sepihak, lantaran pemutusan hubungan kerja oleh PT. Hutama Karya ini tanpa membayarkan pesangon pada karyawannya, bahkan gaji dua bulan terakhir pun ikut tidak dibayarkan.

18 Januari 2012
Pemerintah diminta segera selesaikan pembayaran hak-hak gaji/pesangon ribuan eks karyawan PT Dirgantara Indonesia, PT Industri Sandang Nasional Unit Patal Banjaran.

Pada tahun 2003, sebanyak 3.431 orang eks karyawan PT DI di PHK oleh direksi PT DI dengan jumlah hutang perusahaan berkisar Rp 200 miliar. Dari 200 miliar yang disepakati, baru 15 persen atau sekitar Rp 30 miliar yang dibayarkan, sisanya belum jelas.

Pada tahun 2009, unit produksi Patal Panjaran Pemintalan dari PT. Industri Sandang Nusantara (ISN) juga mengalami kebangkrutan seiring krisis global menerpa tanah air.

6 Maret 2012
275 pekerja kontrak PT Pertamina EP Field Rantau di Aceh di PHK sepihak. Mereka sudah bekerja dua tiga tahun ini belum dapat terselesaikan. Para pekerja juga tidak diberikan hak-haknya hingga masih terkatung-katung

8 April 2012
Industry baja nasional siap-siap mem-PHK 30.000-an karyawan.

Dikarenakan puluhan industri baja yang ada di dalam negeri tak lama lagi bakal berhenti produksi.

Masalah kelangkaan itu sendiri karena ulah pemerintah. 4200 kontainer bahan baku (scraf) yang diimpor dari Inggris dan Belanda, ditahan Bea Cukai sejak 3 Februari 2012 hingga sekarang, atas permintaan Kementerian Lingkungan Hudup (KLH).

19 Juni 2012
Sebanyak 20.000 orang pekerja PT Perkebunan Nusantara II terancam pemutusan hubungan kerja.

Sejak 1 April 2012 hingga saat ini, sudah 11.000 hektare beralih pengelolaan kepada sejumlah oknum.  Jumlah total lahan yang dijarah itu merupakan bagian dari 112.669,27 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Jika Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah pusat tidak berbuat apapun maka semua pekerja PTPN II pada januari 2013 tidak akan menerima gaji

28 Juni 2012
Sekitar 6.000 karyawan PT.Pos Indonesia (Persero) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) diancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh Dirut PT.Pos Indonesia I Ketut Mardjana melalui suratnya Nomor 02/DIRUT/0612 tertanggal 22 Juni 2012.

Ketua Umum DPP SPPI Jaya  Santoso, akan mengajukan gugatan kepada Dirut PT.Pos Indonesia I.Ketur Mardajana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas Instruksi  Nomor 02/DIRUT/0612 tertanggal 22 Juni 2012 yang mengancam akan memberikan sanksi PHK kepada karyawan yang  ikut unjuk rasa dan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas  korban tewas  karyawan Kantor Pos di lima lokasi akibat perampokan.

23 Juli 2012
Ketua Serikat Pekerja PT Asuransi Kesehatan (Askes) Itop Reptianto dipecat PT Askes (Persero).

Pemecatan itu berawal ketika Itop mencoba mengadvokasi enam rekan di PT Askes yang terkena mutasi tanpa ada alasan jelas.  Namun oleh atasan Itop, langkah advokasi dianggap sebagai pembangkangan. Akibatnya Itop pun ikut dimutasi, lebih parah lagi di PHK

7 Agustus 2012
PT Istaka Karya Persero telah mem-PHK seluruh pegawainya, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak per April 2012.

PT Istaka memiliki 140 karyawan tetap dan 330 karyawan kontrak yang tersebar di seluruh Indonesia. Sekarang tinggal 23 orang yang aktif, termasuk tiga direksi Istaka Karya.

09 Agustus 2012
Perusahaan pelayaran samudera PT Djakarta Lloyd Persero berencana memberhentikan lebih 350 karyawan dari 700 tenaga kerjanya akhir tahun ini. 

Akibat krisis keuangan, gaji karyawan tidak terbayar selama berbulan-bulan. Bahkan, sudah 14 bulan.

Perusahaan negara yang bergerak di bidang pelayaran ini terus mengalami kerugian dan kini tidak bisa beroperasi lagi karena tak memiliki armada. Sejak 1997 perseroan tercatat memiliki utang ke 226 kreditur senilai Rp 1,2 triliun dan subsidiary loan agreement (SLA) Rp 2,4 triliun.

Dana untuk pembayaran gaji berasal dari penjualan aset perseroan. Juga aset jaminan yang ada di PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

18 September 2012
Sejumlah anggota DPRD Kupang, NTT menuntut PT Semen Kupang untuk menyelesaikan seluruh sisa pembayaran 295 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar Rp 27 miliar.

Perusahaan baru membayar dana pensiun sebesar Rp 3,4 miliar dan hak peserta yang tlah dijaminkan ke Jamsostek sebesar Rp 30,4 miliar

30 November 2012
Pada awalnya, manajemen Pelindo II menjanjikan adanya perbaikan kesejahteraan karyawan Rukindo setelah inbreng. Selain itu, manajemen Pelindo II menjanjikan tidak ada PHK kepada seluruh karyawan Rukindo yang berjumlah 570 orang.

Ada kabar bahwa akan ada pemutusan hubungan karyawan (PHK) sebanyak 120 orang karyawan Rukindo dengan alasan efisiensi.

Saat ini, rencana inbreng Rukindo menjadi anak perusahaan Pelindo telah masuk dalam Sekretariat Negara.

Rukindo adalah BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki negara dan bergerak di bidang pengerukan. Walaupun sempat mencatat rugi bersih sebesar Rp18,6 miliar pada 2007 lalu, kinerja keuangan Rukindo membaik dengan mencatat laba bersih Rp20,05 miliar pada 2011.

12 November 2012
Danang (Direktur PT. ASDP Indonesia Ferry) diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua SP-IF, Widodo Edi Sektianto, atas tuduhan antiserikat pekerja atau union busting.

Widodo menyebut, manajemen ASDP juga tidak suka dikritik oleh SP-IF sehingga dia dimutasi ke Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Setelah menolak mutasi, Widodo dipecat.

30 November 2012
Tenaga outsoursing yang bekerja outsourcing PT BNI sejak Oktober 2002 di PHK.

12 Januari 2013
Putri Lisma Untari, pegawai PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Sektor Pembangkit Ombilin diberhen
tikan sepihak oleh perusahaan tempat
nya bekerja.
 
Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi melalui surat No.064/R/Me
diasi/X/2012 tanggal 10 Ok
tober 2012, yang me
nyatakan PHK terhadap Tari bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan merupakan pelanggaran HAM

16 Januari 2013
Sekitar 250 orang pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian BUMN menuntut penghapusan tenaga kerja kontrak (outsourcing) di PT Indofarma Tbk (Persero).

Sejumlah tenaga kerja outsourcing bahkan dipecat oleh perusahaan karena melakukan unjuk rasa ketika menyampaikan aspirasi.

28 Februari 2013
Eks karyawan tiga BUMN yakni PT Garam (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Pertamina (Persero) yang diwakili para serikat pekerjanya mengadukan nasibnya ke Komisi VI DPR-RI.

Demikianlah kilasan cerita tentang masalah ketenagakerjaan di lingkungan BUMN yang termonitor oleh penulis.

BUMN seyogianya menjadi contoh bagi sektor swasta dalam hal ketaatan dan kepatuhan dalam menjalankan undang-undang, termasuk UU Ketenagakerjaan.

Selain itu BUMN dibuat untuk dapat mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh dilupakan juga jika karyawan-karyawati BUMN adalah rakyat yang perlu juga disejahterakan.

Jika Dahlan Iskan sebagai Menteri Negara BUMN tidak mengindahkan permasalahan di atas, tentu perlu menjadi pertanyaan kita semua keseriusan Dahlan dalam menciptakan “Good Corporate Governance” di semua BUMN.

5 comments

  1. bahkan untuk memenuhi amanat UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan banyak BUMN/BUMD yang belum melakukannya Bang =).

  2. Des 2012, Di PT.PLN (Persero) Dist Jatim PHK 750 Outsourcing atas kebijakan Manajer SDM ( Mochamad Triyono) saat itu, skr menjabat manajer senior di PLN Pusat. akan berimbas ke PLN lainnya di Seluruh Indonesia pada Bulan Maret dan Juni sbg akibat suksesnya PHK di Dist Jatim. mohon ditindak lanjuti permasalahan ini
    OS di PLN (Sekretaris, Adm Teknik,Adm Keuangan, Operator GI/Pembangkit, Op Mesin dll)

Tinggalkan Balasan ke gnvBatalkan balasan