Dokter dan Bidan Mogok Sebagai Bentuk Solidaritas

Hari ini saya menerima SMS dan BBM dari para dokter dan bidan yang unjuk rasa sebagai solidaritas kepada dr. Dewa Ayu.
Memang ada hal-hal yang masih bersifat abu-abu dalam konteks UU Kedokteran, UU Rumah Sakit, dan UU kesehatan; yaitu dalam konteks “mogok” seperti yang dilakukan oleh para dokter dan bidan hari, itu memang tidak ada larangannya.
Yang jelas, selama masalah gawat darurat tetap dilayani maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

Sikap para dokter ini sangat masuk akal, karena apa yang terjadi pada dr. Ayu itu memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran.
Sikap para dokter ini sangat masuk akal, karena apa yang terjadi pada dr. Ayu itu memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran.

Situasi hukum yang menimpa dr. Ayu ini bisa dijadikan yurisprudensi yang akan membuat profesi dokter akan terjebak dalam suatu dilema dalam melayani pasien.
Dari sudut pandang hukum, sebenarnya kasus ini tidak perlu masuk tahap kasasi. Karena yang bersangkutan bebas murni pada tahap pengadilan tinggi.
Yang bersangkutan pun cukup bertanggung jawab dengan menyantuni keluarga korban untuk waktu yang cukup lama.
Apabila kemudian para dokter membiarkan situasi seperti ini menjadi yurisprudensi bagi masalah hukum yang melibatkan para dokter ke depan, maka dokter akan kemudian berpotensi tidak mau ambil resiko dalam pelayanan medis. Padahal dalam keadaan darurat dokter senantiasa harus mengambil resiko.

Dokter tidak mau ambil resiko karena apabila upaya medisnya gagal, dan pasiennya kemudian tewas tidak tertolong, maka dokter sudah dipastikan akan mendapat masalah hukum dan berpotensi terpidana.
Akhirnya dokter hanya mau menangani pasien yang berpotensi pulih/sehat kembali saja. Padahal justeru yang perlu mendapatkan pertolongan kan yang kebih darurat.

Upaya yang harus diambil oleh para dokter juga adalah membantu proses peninjauan kembali secara hukum. Karena ini satu-satunya yang dapat membebaskan dr. Ayu.
Gerakan solidaritas ini pun saya pikir dalam rangka mengambil perhatian para penegak hukum untuk memperhatikan proses peninjauan kembali kasus ini.

Tinggalkan Balasan