Semua Partai Berpotensi Tidak Dapat Ikut Pilkada

Peraturan KPU dalam hal Pilkada berpotensi membuat seluruh Partai tidak dapat mengikuti PILKADA di tahun ini. Jadi bisa saja hanya diikuti oleh peserta Independen yang mempunyai cukup dukungan.
Hal ini karena dalam PKPU itu disebut bahwa bila ada partai bersengketa, maka penentuan yang berhak ikut Pilkada mengacu pada surat keputusan Menkumham. Namun apabila SK Menkumham tersebut diajukan ke pengadilan, maka acuannya adalah putusan inkracht pengadilan.
Pilkada adalah ranah politik yang selalu memunculkan konflik dan perbedaan. Sehingga jika kemudian peraturan di atas diimplementasikan akan berpotensi banyak tuntutan di PTUN menggugat SK Kemkumham masing-masing Partai. Hal ini sangat dapat terjadi disaat ada calon peserta pilkada yang kecewa tidak diusung oleh partainya.
Setiap gugatan PTUN terhadap SK Menkumham akan dianggap sebagai suatu persengketaan. Padahal kita semua tahu betapa murah dan mudahnya mengajukan gugatan di PTUN.
Saya perlu ingatkan kembali bahwa di dalam konstitusi, pilkada itu bukan pemilu. Oleh sebab itu secara yuridis pilkada tidak dikelompokan ke dalam pasal tentang pemilu. Sedangkan dalam konteks pilkada, KPU hanyalah sebagai PLT. Sehingga PKPU tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu.
Acuan PKPU haruslah secara murni sesuai dengan UU Pilkada dan UU Parpol, Yakni Kepengurusan yang mendapat pengesahan Pemerintah. Proses peradilan tetap berjalan tanpa harus menghambat pelaksanaan SK tsb sebagaimana bunyi pasal 67 ayat (1) UU PTUN nya. Ini ditujukan agar terjadi kepastian hukum berbasis referensi hukum yang jelas dan terang benderang.

Poempida Hidayatulloh
Ketua DPP Partai Golkar

1 comments

Tinggalkan Balasan