Direksi BUMN Jangan Melawan Keputusan Politik

Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR-RI meminta jajaran Direksi BUMN untuk menjalankan rekomendasi yang telah diputuskan Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI pada rapat pleno 22 Oktober lalu.
“Direksi BUMN harus tahu makna keputusan politik. Intinya, Direksi BUMN jangan melawan keputusan tersebut,” ujar anggota Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh di Gedung DPR-RI (29/10/2013).
Poempida berpandangan, Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu keputusan politik. Tanpa ada keputusan politik, tidak akan ada Negara Republik Indonesia ini. Ditegaskan Poempida, Konstitusi dan UU adalah produk dari keputusan politik. “Jadi BUMN pun tercipta karena keputusan politik,” katanya singkat.
Politisi Partai Golkar ini menilai, dalam proses/keputusan politik, memang ada dua cara menyikapinya, sejalan atau melawan. Yang sejalan dan melawan akan bisa salah satu diuntungkan tergantung situasi dan kondisi politik.
Lebih lanjut Poempida mengatakan, mengingat semakin kuatnya gerakan buruh dan semangat demokrasi di Indonesia, yang berpikiran cerdas harus sadar untuk tidak melawan  keinginan rakyat banyak. Atau, kalau melawan harus sangat paham dengan konsekuensi yang dihadapi.
“Bisa saja kemudian Direksi BUMN ini tidak menghiraukan hasil Panja Outsourcing BUMN, tapi jangan kemudian menyesal di kemudian hari,” tegasnya.   
Sementara itu, Ketua Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning  menegaskan, Menteri Negara BUMN wajib memberikan sanksi kepada Direksi perusahaan yang mengabaikan rekomendasi ini. Ia juga mendesak agar Menneg BUMN untuk melaksanakan rekomendasi ini 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini dikeluarkan.
“Jika Direksi tak menjalankan rekomendasi ini, Komisi IX merekomendasikan agar memecat Direksi perusahaan BUMN tersebut,” katanya.
Selama ini, lanjut Ribka, praktik outsourcing tenaga kerja di BUMN terjadi karena minimnya peran pemerintah dalam pengawasan. Karena itu, penyelewengan norma hukum sering terjadi dan dilakukan oleh manajemen perusahaan BUMN itu sendiri. ***

12 comments

  1. Mas poempida, Kayanya PLN Tidak akan menjalankan rekomendasi panja outsourcing,Ada informasi bahwa PLN akan mengontrak pekerja alih daya selama lima tahun dibawah vendor HPI, tolong segera ditindak lanjuti sebelum masalah ini tambah panjang, terima kasih

  2. Keputusan Tim Panja OS BUMN, dianggap kentut oleh Direksi PLN khususnya di PLN BEKASI, apakah hal ini akan didiamkan saja, bahkan mereka seakan-akan Menantang kepada TIM PANJA/KOMISI IX untuk membuktikan sanksinya!

  3. Terhadap hasil kerja PANJA atau Rekomendasi Komisi IX DPR RI, agar seluruh Perusahaan BUMN menghapus tenaga kerja outsourcing, dll, bagaimana pandangan dewan DPR RI terhormat, apabila BUMN tetap tidak menghiraukan/melawan hasil Panja, dikarenakan mereka beranggapan tidak melanggar UU atau perusahaan masih menjalankan aturan yang berlaku yaitu UU ketenaga kerjaan No.13 th.2003 pasal 64-66. Ketentuan tersebut di atas merupakan dasar bagi Perusahaan PERTAMINA untuk mengalihkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dalam sistem Pengelolaan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing).
    Dengan diaturnya ketentuan tentang Tenaga Kerja Alih Daya (outsourcing) dalam sistem hukum Indonesia, apakah DPR bisa melarang praktek Alih daya (outsourching) terhadap peraturan hukum yg masih aktif.

    Pada prinsipnya untuk menghapus/melarang pelaksanaan sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) di Perusahaan, dapat dilaksanakan dengan cara menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dan DPR untuk dapat melakukan perubahan terhadap ketentuan tentang Ketenagakerjaan yang di atur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003. Sehingga selama ketentuan tersebut tidak dihapus, maka secara hukum tidak dapat melarang bagi setiap Perusahaan untuk mengalihkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan lain melalui sistem tenaga kerja alih daya (Outsourcing) yang didasarkan pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dan Keputusan MK No. 27.

    Untuk itu mohon pencerahan pandangan dari dewan terhormat DPR RI.

    salam
    dari SP NABAN RU V BALIKPAPAN

  4. di PLN Bandung (PLN DIsjabar, PLN PUSHARLIS, PLN Hydro) juga sama akan dimasukan ke Haleyora powerindo (HPI) dan statusnya kontrak per lima tahun… ini bagaimana kok kontrak aja bukannya pegawai tetap. ini bukti tidak adanya instruksi dari direksi PLN Pusat… mohon di tindak karena melanggar hasil panja os BUMN

  5. Mas poempida, Kayanya PT. KAI (Persero) PT. KCJ Tidak akan menjalankan rekomendasi panja outsourcing, karna tiap ada rekomendasi dr mana pun tidak pernah di tanggapin, saya dan kawan2x sekarang aja di PHK, Karna menuntut hak kami, tolong jika PT. KAI (Persero) PT. KCJ Tidak akan menjalankan rekomendasi panja outsourcing, segera ditindak lanjuti sebelum masalah ini tambah panjang, terima kasih

  6. Dear Bapak DR Poempida H
    Perlu diketahu PT Pertamina sudah mempersiapkan Pengacaranya (Avokat) untuk menentang hasil Panja DPR RI Komisi IX, sepertinya bisa-bisa mental ini akan Hasil Rekomendasi DPR RI. Tapi kita bisa menang atau terlaksana hasil panja itu, ada syarafnya: Kita harus kompak seluruh pekerja OS BUMN di seluruh Nusantara (Indonesia) untuk melaksanakan Demo/Unjuk rasa maupun yang ada di Pusat dan di daerah yang lain, kita mogok total selama tuntutan kita tidak dipenuhi, hanya itu jalan satu-satunya untuk mendukung anggota Dewan DPR RI Komisi IX, sehingga perwakilan kita ini berani menindak Dereksi-dereksi BUMN. Kita tunggu aja sampai tanggal 13 November 2013, siap untuk monitor terus perkembanganya.
    Selamat berjuang teman-teman OS BUMN diseluruh Nusantara.
    Salam hormat saya

  7. Salam juang,
    Bung Poempida. Di PT. PLN Area Sukabumi tenaga Outsourcing Diperpanjang selama 2bln sd Desember 2013, dgn status masih outsourcing.. Awal thn ada Wacana Dbawah Apelin(Asosiasi Penyedia tenaga listrik) dgn Kontrak 3-5 thn.. tetap Ada Dua Jenis Yaitu Inti dan Penunjang,. Item Pekerjaannya kurang lebih 60 jenis.. Semua lewat tender, jd Intinya Masih Tetap Di Outsourcingkan,. mengenai Rekomendasi Panja. Tanggapannya, ada kepentingan Politik Senayan Menuju Pil 2014 begitu Tanggapan Orang2 PLN.., tapi Qt tetap semangat, mdh2n Dari Komisi IX Tetap Semangat Memperjuangkan Kaum Buruh..
    Bravo Komisi IX DPR RI..

  8. Terimakasih atas perjuangan panja outsco BUMN Komisi IX DPR RI,yg mendesak agar Menneg BUMN untuk melaksanakan rekomendasi ini 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini dikeluarkan & mohon dipercepat dgn pengawasan Pemerintah & satgas Persatuan Serikat Pekerja SI..yang kami khawatirkan PLN akan mengulang sistim kontrak kerja per 5th kdepan dgn vendor yg katanya anak perusahaan PLN (HPI)..kami semua pekerja Outsco PLN tidak ingin adanya sistim kerja model baru ini ,layaknya tergadaikan 5th kedepan seperti vendor2 terdahulu, mohon utk mengawasi PLN seluruh Indonesia dlm praktek sistem kerja model tergadaikan 5th kdepan ini ..hidup buruh..solidarity forever..bantu kami wahai Bapak Ibu Panja Komisi IX DPR RI.

  9. Terimakasih yang sebesar-besarnya atas perjuangan panja outsco BUMN Komisi IX DPR RI…Bravo… yang saya mau tanyakan : Di PT. PLN Area Sukabumi tenaga Outsourcing Diperpanjang selama 2bln sd Desember 2013, dgn status masih outsourcing, dan awal tahun 2014 pegawai OS akan di kontrak kembali jangka waktu 5 tahun…..bagaimana menurut Bapak..? ……

  10. STRATEGI DIREKSI PLN UNTUK OS PLN
    Strategi pemilintiran Panja berubah, seperti yang kita keathui sebelumnya, PLN bermanuver dengan cara membuat asosiasi bernama APPELIN dan menerbitkan SK yang mana di dalamnya termuat core dan non-core bussines di PLN, dan kemudian mendaftarkan APPELIN ke Disnaker wilayah tapi ternyata untuk Jawa Tengah DITANGGUHKAN oleh Disnaker, karena kurang syarat administratif “Bisa dikatakan strategi ini untuk Jateng belum berhasil.”
    Nah, ini yang menarik…
    Ditengah gagalnya manuver PLN lewat APPELIN, sekarang manajemen mengincar langsung kawan-kawan OS untuk di cuci otak melalui media CoC “Code of Conduct” atau apel pagi yang biasa dilakukan di masing-masing rayon tiap pagi, pihak manajemen “menyusupkan” kalimat-kalimat yang bahwasanya PLN telah menginplementasikan hasil Panja dengan jalan kontrak penjang (5 Tahunan) mulai awal 2014 nanti, dan direkrut/dilimpahkan ke HPI (Haleyora Powerindo) yang diakui sebagai anak perusahaan PLN (padahal bukan sama sekali).
    Dan strategi ini “lumayan berhasil” bisa dilihat sekarang banyak pejuang OS yang tiarap dan menganggap perjuangan sudah berakhir.
    Yang ini lebih menarik lagi…
    Fakta-fakta tentang HPI (Haleyora Powerindo), antara lain:
    1. HPI ini bukan anak perusahaan ataupun cucu perusahaan PLN (saham sebagian besar milik haleyora power dan sisanya milik pribadi pensiunan), alur kerjanya seperti ini.
    PLN punya pekerjaan -dilimpahkan- ke Haleyora Power (AP resmi PLN) terus kemudian -dilimpahkan lagi- ke Haleyora Powerindo (silahkan dicermati, berarti HPI subkontrak, betul?)
    2. HPI adalah perusahaan ALIH DAYA/Outsourching. Fakta ini saya peroleh sewaktu saya ngobrol dengan salah seorang Direktur HPI ketika saya bertanya. “Pak, jika HPI sudah tidak dapat job dari HP/PLN nasib kawan-kawan bagaimana?” Dia menjawab “Gampang itu, HPI berafiliasi dengan perusahaan-perusahaan lain. Jika kami tidak mendapatkan job dari HP/PLN, tenaga kerja kami alihkan ke perusahaan lain.” (Apakah ini ciri anak/cucu perusahaan PLN??).
    3. Di Jateng HPI hanya punya kuota pelimpahan tenaga kerja sebesar 20% (dari total 10 Area/79 Rayon di Disjateng & Diy) yang 80% di share untuk ditenderkan ke vendor-vendor lain (dengan konsep yang sama, kontrak 5 tahunan). Info ini saya peroleh dari seorang Direktur salah satu pendor, dia bercerita tentang pertemuan HPI, Vendor dan jajaran level 2 (Deputi Manajer, Manajer Bidang) PLN Disjateng & Diy pada awal bulan Oktober 2013.
    4. Dari vendor lama yang TK nya di “ambil” HPI, sistemnya bukan pelimpahan murni (langsung kontrak 5 tahun dan bekerja) tapi melalui proses PMK (Program Magang Kerja) selama 1 tahun, dan setelahnya itu akan dievaluasi/uji kompetensi, jika lulus ya syukur bisa jadi karyawan 5 tahun di PHI.
    Strategi proses “eksekusi” ada di waktu PMK tersebut, kawan-kawan dari pelimpahan 80% di pastikan “gugur” sehingga tidak bisa ikut yang 5 tahunan, soalnya Hareyola PowerIndo juga sedang merekrut TK (Tenaga Kerja) dari luar yang masih fresh graduate yang lama akan di PHK secara tidak sadar………terlalu….
    Yang saya heran kenapa Pegawai PLN sendiri ngga mau OS Hidup Layak…….berarti mereka ikutan BELA NEGARA DULUNYA dan tidak mengenal UUD 1945,

  11. assalam pak poempida..
    kami dari pekerja Os PT.PGN persero juga belum mendapat kejelasan status setelah dikeluarkannya rekomendasi panja outsourcing BUMN pak..artinya rekomendasi itu belum dilaksanakan oleh dewan direksi PGN..
    semoga ini juga jadi perhatian kita bersama pak

Tinggalkan Balasan ke iwanBatalkan balasan